MENGUATKAN KESADARAN HUKUM DALAM PARTISIPASI MASYARAKAT PADA SISTEM PERADILAN
Abstract
Abstrak. Partisipasi masyarakat memiliki peranan penting dalam menjaga integritas dan efektivitas sistem peradilan, serta memberdayakan individu untuk memahami dan melindungi hak-hak masyarakat. Dalam penelitian ini digambarkan beberapa bentuk partisipasi masyarakat dalam sistem peradilan, termasuk partisipasi sebagai anggota juri, partisipasi dalam proses mediasi dan negosiasi, serta partisipasi dalam diskusi dan pengambilan keputusan mengenai peraturan hukum. Partisipasi masyarakat dapat memberikan edukasi dan pemahaman yang lebih baik tentang hukum, proses peradilan, dan hak-hak masyarakat sebagai warga negara. Melalui keterlibatan langsung dalam proses peradilan, masyarakat dapat melihat dan merasakan bagaimana keadilan dijalankan, serta memahami pentingnya kepatuhan terhadap hukum dalam masyarakat yang demokratis. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis deskriptif dan studi kasus. Namun, tantangan juga terkait dengan partisipasi masyarakat dalam sistem peradilan. Dalam beberapa kasus, keterbatasan aksesibilitas, pendidikan hukum, dan informasi dapat menjadi hambatan bagi partisipasi masyarakat yang merata. Selain itu, pentingnya menjaga independensi dan objektivitas proses peradilan juga harus dipertimbangkan. Dengan memastikan partisipasi yang merata, aksesibilitas, dan edukasi hukum yang memadai, dapat membangun masyarakat yang lebih sadar hukum, berpartisipasi aktif dalam menjaga keadilan, dan membangun sistem peradilan yang lebih transparan dan akuntabel.
Kata kunci: Keadilan; Kesadaran Hukum; Partisipasi masyarakat.
Abstract. Community participation plays a crucial role in maintaining the integrity and effectiveness of the justice system, as well as empowering individuals to understand and protect their rights. This study describes various forms of community participation in the justice system, including participation as jury members, participation in mediation and negotiation processes, as well as participation in discussions and decision-making regarding legal regulations. Community participation can provide better education and understanding of the law, the judicial process, and their rights as citizens. Through direct involvement in the justice process, the community can witness and experience how justice is served, and understand the importance of legal compliance in a democratic society. The research methods used are descriptive analysis and case studies. However, there are also challenges related to community participation in the justice system. In some cases, limited accessibility, legal education, and information can hinder equal community participation. Additionally, the importance of maintaining independence and objectivity in the justice process must also be considered. By ensuring equal participation, accessibility, and adequate legal education, we can build a legally conscious society that actively participates in upholding justice and constructing a more transparent and accountable justice system.
Keywords: Justice; Legal Awareness; Community Participation.Full Text:
PDF 104-113References
Afifah, N. (2023). Kolaborasi FH UNAIR dan Transparency International Indonesia: Tegaskan Penguatan Partisipasi Masyarakat dalam Proses Peradilan. https://fh.unair.ac.id/kolaborasi-fh-unair-dan-transparency-international-indonesia-tegaskan-penguatan-partisipasi-masyarakat-dalam-proses-peradilan/
Bravestha, R., & Hadi, S. (2017). KEDUDUKAN PENGADILAN PAJAK DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA. Mimbar Keadilan, 1. https://doi.org/10.30996/mk.v0i0.2197
Chandra S.Y.H., & Irawan, S.P. (2022). Perluasan Makna Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Undang-Undang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 19(4), 766–793. https://doi.org/10.31078/jk1942
Djanuardi, D., Kusmayanti, H., & Rachmainy, L. (2021). PENYULUHAN HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA MENURUT HUKUM ISLAM DI KECAMATAN DARMARAJA KABUPATEN SUMEDANG. Kumawula: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(3), 408. https://doi.org/10.24198/kumawula.v4i3.34455
Ernis, Y. (2018). Implikasi Penyuluhan Hukum Langsung terhadap Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 18(4), 477. https://doi.org/10.30641/dejure.2018.v18.477-496
Gandara, M. (2020). Kewenangan Atribusi, Delegasi dan Mandat. Khazanah Hukum, 2(3), 92–99. https://doi.org/10.15575/kh.v2i3.8187
Halimah. (2022). PARTISIPASI PUBLIK DALAM SISTEM PERSDILAN. Majalah Komisi Yudisial. https://www.komisiyudisial.go.id/storage/assets/uploads/files/KRj7Mst0_Majalah%20KY%20Apr-Jun%202022%20WEB.pdf
Kenedi, J. (2016). Urgensi Penegakan Hukum Dalam Hidup Berbangsa Dan Bernegara. El-Afkar: Jurnal Pemikiran Keislaman Dan Tafsir Hadis, 5(2), 51–62. Retrieved from https://ejournal.iainbengkulu.ac.id/index.php/elafkar/article/view/1132
Lestari, R. (2013). PERBANDINGAN HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA SECARA MEDIASI DI PENGADILAN DAN DI LUAR PENGADILAN DI INDONESIA. Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 217. https://doi.org/10.30652/jih.v3i2.1819
Mahendra, M. (2019). EFEKTIVITAS PENERAPAN KONSEP DIVERSI TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DALAM PERSPEKTIF SISTEM PERADILAN PIDANA. Sang Pencerah: Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton, 3(2), 60–78. https://doi.org/10.35326/pencerah.v3i2.282
Maridjo, M. (2021). FUNGSI PERDILAN TATA USAHA NEGARA DALAM RANGKA MEWUJUDKAN PEMERINTAHAN YANG BERSIH. MAGISTRA Law Review, 2(01), 40. https://doi.org/10.35973/malrev.v2i1.2065
Masriani. (2010). Pengaturan Tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah. https://www.neliti.com/publications/498847/pengaturan-tentang-partisipasi-masyarakat-dalam-pembentukan-produk-hukum-daerah
Melatyugra, N. (2018). PERJANJIAN INTERNASIONAL DALAM HUKUM NASIONAL: PERBANDINGAN PRAKTIK NEGARA INDONESIA, INGGRIS, DAN AFRIKA SELATAN. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 193–206. https://doi.org/10.24246/jrh.2018.v2.i2.p193-206
Muhaimin, M. (2019). Restoratif Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana Ringan. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 19(2), 185. https://doi.org/10.30641/dejure.2019.v19.185-206
Mushafi, M., & Marzuki, I. (2018). Persinggungan Hukum dengan Masyarakat dalam Kajian Sosiologi Hukum. Jurnal Cakrawala Hukum, 9(1). https://doi.org/10.26905/idjch.v9i1.2168
Article Metrics
Abstract view : 316 timesPDF 104-113 : 133 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
View My Stats
© 2020 STKIP Arrahmaniyah Depok